KasetK3S di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan. Beli Kaset K3S di cassetejunkie. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia!
Post Views 1,021 BogorPolitan – Kota Bogor, Dugaan Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS telah memunculkan enam tersangka baru. Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja K3S pada enam Kecamatan di Kota Bogor yang berinisial BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ, mereka ada yang masih berstatus aparatur sipil negara ASN maupun pensiunan ASN. Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menahan enam orang K3S yang terlibat koruspi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tahun 2017 hingga 2019 Sekolah Dasar SD se Kota Bogor, Kamis 23/7/2020. Sebelumnya insitusi Korps Adhyaksa itu telah menetapkan tersangka JRR yang merupakan kontraktor atau penyedia pengadaan soal ujian tengah semester UTS ujian semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian akhir sekolah UAS diseluruh sekolah dasar. “Kemarin kami sudah menetapkan satu tersangka dari kontraktor penyedia, kemudian pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap enam ketua K3S,” ujar Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna didampingi Kasi Pidsus, Rade Satya Parsaoran dan Kasi Intelijen, Cakra Y. Dari hasil penyidikan, tambah Bambang, atas dasar komunikasi aktif melalui telpon genggam antara dengan JRR sebagai kontraktor penyedia pada SD se – Kota Bogor selama tiga tahun, dimulai 2017 hingga 2019. “Kerjasamanya ya disitu, antara K3S dengan penyedia berkolaborasi dalam pengadaan soal tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp17,1 miliar, tepatnya Rp. 17. 198. terang Bambang. Seharusnya pengolahan dana BOS untuk kegiatan-kegiatan tersebut dikelola oleh komite sekolah dan dewan guru, tapi ini dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak komite sekolah. “Padahal, seharusnya yang mengelola komite sekolah dan dewan guru, Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara,” ucap Bambang Bambang mengatakan, dari enam tersangka, satu di antaranya telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta. Disamping itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan sejumlah dokumen berkaitan perkara ini. Dari enam K3S yang ditetapkan tersangka dan mulai ditahan itu, ada yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ada yang sudah pensiun ASN. Dia menegaskan, pihaknya akan melihat dulu bukti perkembangan dari kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain. “Yang jelas kita hari ini langsung bergerak untuk kegiatan selanjutnya dan kami akan mengejar asetnya,” ujarnya. Para tersangka kini ditahan sebagai tahanan titipan untuk selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. “Kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Bambang. Reporter Ellis Share this Continue Reading
Nilaiselisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas.. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H
Laporan Wartawan Lingga Arvian Nugroho BOGOR TENGAH - Enam orang Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelahgunaan dana BOS tahun anggaran priode 2017 - 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor, Kamis 23/7/2020. Penetapan enam orang tersangka tersebut menyusul satu orang kontraktor penyedia barang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020 lalu. Keenam tersangka inisial BS, GN, DD, SB, DD, dan WH hanya bisa tertunduk saat digiriing ke mobil tahanan sambil menggunakan rompi merah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan bahwa ditetapkannya keenam orang tersangka tersebut karena Kejari Kota Bogor memiliki dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi yang merujuk pada adanya dugaan penyalagunaan dana BOS yang merugikan negara sekitar Rp miliar. "Kita melakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti kita dan diperkuat lagi dengan adanya bukti sms dari handphone yang menunjukan Komunikasi k3 dngn penyedia tersangka JJR sebagai kontraktor ini sangat intens sekali," katanya. Dugaan penyalahgunaan dana BOS ini muncul karena ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bambang mengatakan bahwa seharusnya dana BOS dikelola oleh komite sekolah namun ternyata dana Bos pada tahun anggaran 2017 - 2019 dikelola oleh K3S. "Karena dikelola K3S tanpa ada sepengetahuan komite sekolah nah ini timbulnya permasalsahan seperi ini sehingga otomatis K3S yang berasal dari enam kecamatan di Kota Bogor itulah yang berperan aktif dan komunikasi aktif dengan pihak penyedia yang kami tahan dulu," ujarnya Dari sanalah muncul dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh K3S yang berkolaborasi dengan kontraktor hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 17,1 miliar. "Nah kalau dia dilaksanakan dengan mekanisme yang ada tidak akan timbul masalah dan kerugian negara disinilah permainan K3S dengan penyedia sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 17 miliar sekian," ujarnya. Jika terbukti melanggar para tersangka bisa terjerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantsan Tipikor dan Pasal 2, Pasal 3 , Pasal 5, Pasal 3 Junto 18 Junto Pasal 55 KUHP.
AhmadYani, S.Ag.M.M. (K3S kecamatan Cigombong). Pengurus Cabang, Pengurus Ranting serta guru-guru yang sudah memasuki masa purnabakti. Dalam sambutannya, Ahmad Zulfikar menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat menyukseskan rangkaian acara PORSENI.
Pewarta frans Ganyang Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Diduga ada skandal gelap yang terstruktur, terorganisir, sistematis dan masif di tubuh Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S melibatkan oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terkesan kebal hukum. Disinyalir korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana bos libatkan okum k3s tingkat kecamatan akan segera terkuak. Berdasarkan laporan narasumber kami Koran Sinar Pagi yang dapat kami pertanggung jawabkan yang berinisial ” I ” dan diperkuat oleh pengakuan salah satu ketua K3S tingkat Kecamatan sebut saja ” ED ” menuturkan, ” saya berupaya agar kawan kepsek dapat bekerja dengan tenang kondusif dalam kondisi saat ini katanya…! bahkan pengakuan pun datang dari salah satu oknum yang tidak asing merupakan orang dalam lingkup K3S sendiri memberikan penegasan kalau hal dimaksud benar adanya dan sudah menjalar sejak lama namun belum pernah terkuak, di saat kami mengklarifikasi terkait adanya dugaan temuan di lapang seputar pengelolaan dana BOS yang di alokasikan untuk mengcover gaji guru honorer tingkat Sekolah Dasar SD, tunjangan kesra dan pengkondisian ana untuk kegiatan K3S per siswa di bumi tegar beriman dengan modus overandi yang hampir sama. Berdasarkan data yang kami himpun per januari 2021 di mana terdapat sekitar jumlah guru honorer non pns dan 522. 312 jumlah siswa terdaftar di dapodik 2021, di sinyalir ada skandal terselubung dalam prakteknya dan patut di duga kuat selain sarat interfensi juga di tunggangi kepentingan dengan berbagai modus yang belakangan ini terkesan tersamarkan. Perlu di ketahui, sebelumnya meskipun sudah di ingatkan akan tetapi pihak terkait tidak mengindahkan dan ternyata seolah – olah mereka kebal hukum, apakah di karnakan mereka punya backing sebagai safety hingga dengan leluasa menggerogoti gaji bagi guru honorer di bumi tegar beriman. Diminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepada lembaga anti rasuah KPK -RI untuk segera menindak lanjuti sekaligus memeriksa ketua K3S beserta jajaran dan oknum pejabat disdik akan adanya dugaan temuan seputar pemotongan gaji bagi guru honorer non pns, tunjangan kesra dan pengondisian pengadaan buku kurikulum via siflah, pemotongan dana bos demi penegakan suvremasi hukun dalam menyonsong terciptanya birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi khushnya di bumi tegar beriman pada umumnya yang konon katanya modus overandi di maksud sebagai mesin pencetak uang menggerogoti uang negara demi kepentingan korporasi semata,”Tegasnya. Post Views 505 Pos terkaitAPH Akan Segera Periksa Jajaran Pengurus K3S Wilayah CibinongSandiaga Uno “Jika Santri Ingin Jadi Pengusaha Harus Gercep, Geber dan Gaspol”Masyarakat Panjalu Berharap Pelaporan Kedua Belah Pihak Berujung Bergandengan TanganDisinyalir, Pengurus K3S Kecamatan Cibinong Terlibat Skandal TerselubungTerkait Dugaan Insiden Pengeroyokan Aktivis, Bupati Ciamis Yakin Tidak Tahu MenahuWujudkan Profil Pelajar Pancasila, Guru SDN Pandansari Latih Muridnya Berkebun
Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasinal sekolah," ucap

Ade Saepulloh, Ketua K3S Bekasi Selatan BEKASI – RADAR BOGOR, Ade Saepuloh merupakan ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Bekasi Selatan. Jabatan tersebut sudah diemban oleh lelaki berusia 57 tahun itu sejak 2015. Menjadi ketua K3S selama tiga periode bukan waktu yang sebentar. Ade Saepuloh selalu membangun komunikasi yang baik antar kepala sekolah kepsek agar program kerja dapat berjalan. “Membangun kerja sama antar kepala sekolah itu sangat penting karena beberapa program harus dikerjakan bersama,” ungkapnya kepada Radar Bekasi, Senin 29/3/2021. Menurut lelaki yang juga kepala SDN Jakasetia 1 Kota Bekasi, K3S merupakan salah satu kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Disdik Kota Bekasi. Program sekolah diserahkan kepada K3S untuk dijalankan. “Sekarang hampir semua program diserahkan kepada K3S, jadi mau tidak mau kita harus menjalankan amanah tersebut dengan baik. Kalo ada masalah apa sebisa mungkin akan ditangani oleh K3S,” ujar. Banyak program kerja K3S Bekasi Selatan yang sukses dijalankan selama kepemimpinannya tersebut. Pada tahun ini, pihaknya menjalankan program kerja terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS regular tingkat SD. Saat rapat kerja, lelaki yang tinggal di wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu ini mengingatkan kepada kepala sekolah agar dapat menggunakan dana BOS dengan baik. “Saya mengingatkan kepada sekolah agar dalam penggunaan dana BOS jangan sampai menyalahgunakan dana tersebut, karena ini adalah uang negara yang harus digunakan dengan baik,” katanya. Selain itu, K3S Bekasi Selatan tengah melakukan pemantauan asistensi dana BOS yang kali ini dilakukan secara daring karena pandemi Covid-19. Pemantauan penting dilakukan agar dana BOS dapat digunakan sesuai dengan petunjuk pelaksana juklak. “Meskipun online, K3S juga memantau agar proses asistensi bisa berjalan dengan baik. Pemantauan juga dilakukan agar jika ada kesalahan dapat diperbaiki langsung oleh operator di masing-masing sekolah,” jelasnya. Belum lama ini, sosialisasi pelaksanaan Ujian Sekolah US juga dilakukan, seperti pembuatan soal dan jadwal pelaksanaan yang akan diputuskan bersama dengan para kepala sekolah. Dalam waktu dekat, K3S Bekasi Selatan akan membentuk panitia kecil dalam rangka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional FL2SN, yang akan dihelat 16 April 2021. “Kita akan bicarakan bagaimana penyelenggaraan ini dapat berjalan dengan baik dengan waktu persiapan yang cukup minim,” ujarnya. K3S Bekasi Selatan beranggotakan kepala sekolah dari 33 sekolah negeri dan 24 sekolah swasta. Perihal kesiapan jelang Pembelajaran Tatap Muka PTM, proses vaksinasi sudah dilakukan bagi sekitar 70 persen tenaga pendidik. “Saat ini kita sama-sama tahu proses vaksinasi sedang gencar-gencarnya di laksanakan. Menurut pemantauan K3S, guru khususnya di Bekasi Selatan sudah hampir mengikuti vaksin semua sekitar 70 persenlah,” tuturnya. dew Sumber Uploader Septi Vina

KajariKota Bogor Tetapkan 6 Tersangka K3S Kasus Korupsi Uang Negara 24 Juli 2020 24 Juli 2020 targettipikor 0 Komentar. ( BOS )merupakan pengembangan dan penetapan tersangka sebelumnya JRR,sedangkan dari enam orang tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) antara lain berinisial,BS,GN,DB,SB,DD dan WH mereka diduga Laporan Wartawan Naufal Fauzy BOGOR TENGAH - Anies Baswedan menghadiri acara halal bihalal DPD PKS Kota Bogor, di Gor Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 11/6/2023 Pantauan Anies Baswedan tiba di lokasi acara sekitar pukul WIB. Anies tampak hadir sambil mengenakan peci hitam, kemeja koko putih dan celana hitam. Kedatangan Anies Baswedan pun langsung disambut massa beratribut PKS yang sudah menunggu kedatangannya. Massa warga yang kebanyakan emak-emak ini langsung meneriakan kata 'Presiden' berkali-kali ketika Anies Baswedan turun dari mobilnya. Kedatangan Anies Baswedan ini juga terpantau disambut oleh sejumlah tokoh yang memakai pakaian beratribut PKS. Anies Baswedan terpantau diajak memasuki sebuah ruangan kemudian melakukan pertemuan secara tertutup. Ruangan pertemuan tertutup ini terpisah dengan gedung indoor gor pajajaran lokasi acara halal bihalal digelar. Baca juga Demokrat Ngotot Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan, Padahal Masuk ke Radar Cawapres Ganjar Ruang gor indoor Pajajaran sendiri terpantau sudah dipenuhi para warga kader PKS. Acara di gor ini sendiri terpantau sudah dihadiri lebih dulu oleh Ketua DPD PKS Kota Bogor, Wali Kota Bogor dan sejumlah Ketua DPC partai lainnya yang diundang dalam acara ini.
Denpasar Satu inovasi bidang pelayanan sosial kembali diluncurkan oleh Pemkot Denpasar. Kali ini Dinas Sosial Kota Denpasar meluncurkan inovasi Pobia (Pojok Kebaikan) yang dilakukan oleh Ketua K3S Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Kamis (16/6) di Kantor Dinas Sosial. Memberikan pelayanan yang maksimal dan berkelanjutan adalah sepenggal pesan yang dituliskan Ketua

BOGOR, Kamis 23/07/2020 – Setelah seorang pengusaha percetakan yang mendapatkan proyek dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S, JRR ditetapkan tersangka, kini Kejaksaan Negeri Kejari Bogor kembali menetapkan enam 6 tersangka kasus penyelewengan dan Bantuan Operasional Sekolah BOS yang merugikan negara hingga Rp. 17,198 miliar.“Kami telah menangani dana bos tahun 2017 hingga 2019 dengan total kerugian negara Rp. 17. 198. Kemarin kami telah menetapkan 1 tersangka, sebagai penyedia soal-soal ujian, seperti UAS, UTS, tryout, dan sebagainya. Hari ini kita sudah tetapkan 6 tersangka tambahan dan dilakukan penahanan,” demikian disampaika Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Bambang Sutrisna, Kamis 23/07 Bambang, ke 6 tersangka yang kini ditahan, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di 6 Kecamatan se-Kota Bogor. Dari ke 6 orang tersangka ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki jabatan kepala sekolah. Sementara lainnya, sudah pensiun. Adapun inisial dari ke 6 Ketua K3S ini adalah BS, GN, DD, SB, DD dan 6 Ketua K3S yang kini ditahan tambah Bambang, diduga memiliki peran dan aktif dalam berkomunikasi dengan tersangka JRR, selaku kontraktor penyedia dan pengganda soal untuk UAS, UTS dan trayout, yang sudah ditahan sebelumnya.“Ada K3S di 6 kecamatan yang memiliki peran aktif dalam masalah ini dengan pihak penyedia pengadaan soal, atau tersangka yang sudah kami tahan kemarin JRR,red. Mereka diduga kerjasama. Sebelum kejadian ini, mereka intens berkomunikasi dengan tersangka dan kita sudah cek komunikasinya melalui HP tersangka. Di sinilah permainan antara K3S dengan penyedia soal-soal itu sehingga timbul kerugian negara yang nilainya 17 koma sekian milyar itu,” tuturnyaMenurut Bambang, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyelewengan dana BOS Iran G Hasibuan Editor Amin Publisher Ela

Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah," ucap

mevs.
  • 80c2kktqi3.pages.dev/112
  • 80c2kktqi3.pages.dev/200
  • 80c2kktqi3.pages.dev/246
  • 80c2kktqi3.pages.dev/85
  • 80c2kktqi3.pages.dev/319
  • 80c2kktqi3.pages.dev/274
  • 80c2kktqi3.pages.dev/323
  • 80c2kktqi3.pages.dev/77
  • 80c2kktqi3.pages.dev/351
  • ketua k3s kota bogor